Saturday, December 21, 2013

makalah khitan terbaru

A.    Pengertian Khitan
        Khitan ata sunatan sudah sangat familiar dan biasa kita dengar. Tapi tahukah kita apa itu khitan? Khitan berasal dari bahasa arab, diambil dari kata ختن yang artinya memotong. الختان adalah sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong . Menurut istilah, khitan adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji. Khitan pada laki-laki disebut dengan I’dzar, sedangkan khitan pada wanita disebut dengan khafdh.
B.    Sejarah Khitan
Khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya lukisan-lukisan yang terdapat di dalam gua-gua prasejarah . Dalam Islam, khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh nabi Ibrahim kemudian dikukuhkan oleh agama Islam, sehingga khitan masih dilakukan oleh umat islam sampai saat ini. Menurut riwayat yang shahih, nabi Ibrahim melakukan khitan pada usia 80 tahun. Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah nabi Ibrahim. Sedangkan wanita yang pertama kali melakukan khitan adalah sayyidah hajar.
C.    Hukum Khitan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan. Ada yang mengatakan wajib, ada juga yang mengatakan sunnah. Diantara ulama yang mengatakan wajib adalah Imam Nawawi dan Imam Ibn Qudamah. Imam Nawawi  (al-Majmu’ (1/301) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi menekankan bahwa jumhur itu mewakili mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian Malikiah. Pendapat ini turut didukung oleh Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithi (ahkamul Jiraha wa Tibbiyah (168)) dan salafi Syam pimpinan al-Albani.
Kalau menurut Imam Ibn Qudamah (al-Mughni 1/85) malah lain lagi. Menurut beliau jumhur menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki tapi dianjurkan (mustahab) bagi perempuan. Imam Qudamah malah mendakwa bahwa jumhur itu mewakili sebagian Hanbilah, sebagian Maliki dan Zahiri. Pendapat Ibn Qudamah disetujui oleh Syaikh Ibn Uthaimiin.
Dasar yang mereka gunakan adalah QS. An-Nahl:123:
    •           
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.”
Sedangkan yang berpendapat bahwa khitan hukumnya sunnah adalah Hanafiah dan Imam Malik. Syeikh al-Qardhawi menyetujui pendapat ini dan berkata, “Khitan bagi lelaki cuma sunnah syi’ariyah atau sunnah yang membawa syi’ar Islam yang harus ditegakkan. Ini juga pendapat al-Syaukani. (Fiqh Thaharah).
        Dalil yang mereka gunakan sebagai dasar hokum tersebut ialah hadits nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
الفطرة خمس او خمس من الفطرة الختان و الاستحداد و نتف و تقليم الاظفار و قص الشاب
Artinya: “fitrah itu ada lima : khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhori Muslim).
Menurut mereka, khitan termasuk sunnah fitrah dan salah satu syiar islam. Maka jika ada suatu negeri yang dengan sengaja meninggalkannya, orang-orang ditempat itu wajib untuk diperangi oleh imam kaum muslimin.

D.    Manfaat khitan.
Semua ajaran Islam tentunya memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan ummatnya. Begitu pula dengan khitan. Khitan memiliki manfaat yang begitu besar. Diantaranya:
1.    Mencegah infeksi dan mengurangi resiko tertular dan menyebarkan infeksi penyakit menular seperti HIV-AIDS.
2.    Selain  mengurangi risiko tertular HIV melalui hubungan seks, pria yang disunat juga jauh dari risiko terkena virus human pappiloma virus (HPV), Virus ini juga merupakan penyebab penyakit Kanker Serviks (leher rahim) pada wanita.
3.    Alat kelamin pria dilewati saluran urine/kencing dimana terdapat kuman atau kotoran yang terbawa saat buang air kecil yang terkumpul/menumpuk dibawah kulit pada kepala penis yang bisa menyebabkan kuman tinggal dan berkembang disana.
4.    Menurut penelitian pada orang yang tidak disunat lebih besar resikonya timbuk infeksi yang berakibat pada terjangkitnya berbagai penyakit diantaranya yang paling menghawatirkan adalah Kanker Penis.
5.    Bagi wanita, khitan bisa menstabilkan syahwat, mempercantik wajah, serta terhormat di sisi suami.
E.    Mitos tentang khitan.
Dalam masyarakat kita tersebar beberapa kesalahan dan mitos tentang khitan. Ada yang tampaknya berhubungan secara medis, ada pula yang tidak berhubungan sama sekali, bahkan mengarah kepada takhayul dan bertentangan dengan agama. Hal ini disebabkan karena pengetahuan medis yang kurang, kesalahpahaman, dan ada juga yang berhubungan dengan keyakinan yang keliru. Ada beberapa kesalahan dan mitos yang banyak tersebar,  untuk itu kami berupaya meluruskannya.
1.    Khitan hanya Sekadar Adat, bukan Ajaran Islam
Di masyarakat Indonesia, khitan memang sudah dikenal sejak lama. Yang perlu dipahami, tatkala seorang muslim melakukan khitan, landasan utamanya hedaknya bukan hanya mengikuti adat saja. Namun hendaknya meyakini bahwa khitan merupakan ajaran Islam dan perintah agama. Sebagian kaum muslimin masih belum menyadari hal ini. Mereka melakukan khitan karena mengikuti adat semata, atau hanya ingin mendapat manfaat secara medis saja. Hal ini kurang tepat. Seorang muslim tatkala melakukan khitan harus disertai niat  bahwa ini merupakan perintah agama dan bagian dari kewajiban yang bernilai ibadah. Dengan demikian seseorang akan mendapat pahala dengan melaksanakan ibadah khitan.
2.    “Hari Baik” untuk Khitan.
Sebagian orang memilih waktu-waktu tertentu untuk khitan. Hal ini sering kami temukan selama praktik. Ada yang mengkhususkan waktu khitan berdasarkan hari lahir (Jawa: weton), hari baik yang sudah diperhitungkan, atau hari-hari tertentu lainnya. Perbuatan ini disertai keyakinan bahwa waktu tersebut adalah waktu yang baik untuk melakukan khitan dan tidak boleh melakukan khitan di luar waktu-waktu yang telah ditentukan tadi. Kalau melakukan khitan di luar waktu tadi akan mendapat petaka/celaka. Hal ini tidak benar dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Semua waktu adalah waktu yang baik untuk berkhitan. Pemilihan waktu khitan tidak ada hubungannya dengan nasib baik dan buruknya seseorang. Pada hakikatnya nasib baik dan buruknya seseorang merupakan ketetapan dari Allah Ta’ala, tidak ada hubungannya dengan waktu-waktu tertentu. Meyakini bahwa hari-hari tertentu merupakan hari sial atau hari keberuntungan sehingga menyebabkan seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan termasuk keyakinan yang dilarang dalam Islam, bahkan bisa termasuk dosa syirik.
3.    Tidak Boleh Menangis ketika Khitan
Sebagian orang tua melarang anaknya untuk menangis ketika proses khitan berlangsung. Sebenarnya hal ini sah-sah saja. Namun yang keliru adalah ketika hal ini dikaitkan dengan keyakinan tertentu. Seperti yang tersebar di sebagian masyarakat kalau ketika dikhitan menangis nanti anak tersebut akan mendapat jodoh janda. Mitos dengan keyakinan seperti ini keliru. Seorang muslim hendaknya tidak percaya dengan mitos semacam ini.
4.    Tidak Boleh Khitan Bersama Saudara Kandung dalam Waktu Bersamaan.
Terdapat mitos juga yang tersebar di masyarakat bahwa bila saudara kandung bersamaan waktu khitannya maka salah satu di antara mereka ada  yang bermasalah dengan hasil khitannya. Keyakinan seperti ini juga keyakinan yang keliru dan bertentangan dengan agama Islam. Kesembuhan khitan tidak dipengaruhi oleh kondisi khitan bersamaan antara saudara kandung. Kesembuhan khitan dipengaruhi oleh kondisi kesehatan, perawatan luka, serta faktor nutrisi anak yang dikhitan. Jadi jika ada saudara kandung yang khitan dalam waktu bersamaan, hal ini tidak masalah dan tidak akan mempengaruhi penyembuhan luka pada salah satu anak.
5.    Mengubur Bagian Kulit  yang Dipotong.
Sebagian orang tua yang anaknya dikhitan meminta agar bagian kulit penis yang dipotong untuk dibawa pulang. Hal ini juga sering kami dapati tatkala praktik. Ketika ditanya, “Untuk apa Pak?”. “Untuk dikubur Dok” jawabnya. Sebagian yang melakukan perbuatan ini disertai  keyakinan tertentu bahwa dengan mengubur bagian kulit yang dipotong tadi untuk “membuang sial”. Padahal kulit yang dipotong tadi adalah sisa kulit yang biasa, tidak ada hubungannya dengan nasib sial seseorang. Perbuatan dan keyakinan seperti ini juga termasuk keyakinan yang dilarang dalam Islam.
6.    Setelah Khitan Pertumbuhan Anak Lebih Cepat
Ada juga anggapan yang tersebar di masyarakat bahwa kalau anak setelah dikhitan kemudian badannya akan tumbuh menjadi lebih cepat besar . Hal ini tidaklah tepat. Pertumbuhan seorang anak tidak berhubungan langsung dengan khitan. Faktor yang berpengaruh terhadap pertumbuhan adalah hormon, gizi, dan keturunan. Hanya faktor kebetulan saja kalau misalnya anak setelah dikhitan menjadi lebih cepat besar. Karena kebanyakan anak dikhitan bersamaan dengan usia masa pertumbuhan yang cepat yaitu sekitar usia 10-12 tahun. Jadi bukan karena faktor khitan yang mempengaruhi cepatnya pertumbuhan anak.
7.    Tidak boleh Makan Daging dan Telur setelah Khitan.
Ada satu mitos yang beredar di masyarakat bahwa ketika selesai dikhitan harus menghindari makanan seperti daging, ikan, dan telur. Apabila anak yang baru saja dikhitan makan makanan tersebut akan menyebabkan lukanya lama sembuh. Mitos yang patut dipertanyakan, karena justru makanan tersebut mengandug protein tinggi yang berperan penting dalam proses penyembuhan luka. Manfaat protein adalah untuk membentuk jaringan, pengganti sel yang rusak, dan berperan sebagai pembangun tubuh.
Kemungkinan awal beredarnya mitos ini dikarenakan ada anak yang selesai dikhitan memiliki alergi terhadap makanan yang mengandung protein sehingga mengakibatkan anak merasa gatal di daerah luka dan sembuhnya lama. Pada prinsipnya, jika anak tidak ada alergi terhadap makanan tertentu, tidak ada makanan yang harus dipantang setelah khitan.
8.    Fenomena Dikhitan Jin.
Sering tersiar kabar di masyarakat, beberapa anak mengalami hal aneh, yaitu tiba-tiba penisnya mengalami perubahan seperti habis dikhitan. Hal ini diyakini oleh masyarakat bahwa anak tersebut telah dikhitan oleh jin atau makhluk halus. Benarkah demikian? Bagaimanakah tinjauan medis mengenai hal ini?
Fenomena seperti ini bisa dijelaskan secara medis. Anak yang mengalami kejadian seperti dikhitan jin dalam istilah medis disebut parafimosis. Parafimosis adalah  kelainan bentuk penis yang terjadi karena preputium yang tertarik ke belakang dan melipat serta menjerat batang penis sehingga tidak bisa lagi ditarik ke depan yang menyebabkan kepala penis terlihat seolah-olah seperti telah dikhitan. Kondisi yang menyebabkan terjadinya parafimosis antara lain faktor setelah ereksi, menarik penis terlalu kuat pada saat mau kencing, atau karena penis sering dibuat main-main pada anak sehingga menyebabkan kulup yang tertarik tidak bisa kembali lagi.
Anak yang mengalami kondisi ini harus segera dikhitan untuk mencegah agar kulup tidak menjerat penis. Jika tidak dikhitan, dikhawatirkan akan menjerat penis dan mencegah aliaran darah sehingga menyebabkan edema (bengkak) dan kematian jaringan penis. Sebaiknya segera hubungi dokter apabila ada anak yang menagalami kejadian seperti ini.
1.   







I.    Hukum Khitan Pada Wanita
Khitan menurut bahasa berasal dari kata      ﺧﻂﻦyang berarti memotong. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Circumcision dan sirkumsisi berasal dari kata Latin yaitu circum(berarti “memutar”) dan caedere (berarti “memotong”).  Khitan (circumcision) bagi laki-laki adalah tindakan memotong sebagian atau seluruh kulit yang menutupi ujung zakar sehingga terbuka. Sedangkan khitan bagi wanita adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris)atau membuang sedikit bagian klitoris atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva atau bagian atas kemaluan perempuan.
A.    Landasan Hukum Pelaksanaan Khitan
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukum khitan, apakah wajib atau sunnah. Orang yang mengatakan sunnah adalah Imam Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut madzhab Hambali. Alasan mereka adalah hadits riwayat al- Hasan al-Bashri:
ﻗﺪٲﺴﻠﻢﻣﻊرﺳﻮلﷲﺻﲆﷲﻋﻠﻴﻪوﺳﻠﻢاﻠﻨﺎس اﻷﺳودواﻷﺑﻴﺾ واﻟﺮ
وﻣﻲ واﻟﻔﺎرﺳﻲواﻟﺤﺒﺸﻲﻓﻤﺎﻓﻠﺜﺶاﺣﺪاﻣﻨﻬﻢ

 “Orang-orang (dari berbagai bangsa) telah masuk Islam bersama Rasulullah saw : ada orang hitam, orang putih, orang Romawi, orang Persia dan Habasya. Namun beliau tidak memeriksa seorang pun diantara mereka (apakah mereka dikhitan)”
Hadits ini  menunjukan bahwa khitan tidaklah wajib. Karena jika khitan itu wajib, beliau tidak akan menerima Islam mereka sebelum mereka dikhitan terlebih dahulu.
Hadits lainnya yaitu riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda:
ٲﻟﺧﺘﺎنﺳﻨﺔﻟﻠﺮﺟﺎݪﻮﻣﻜﺮﻣﺔﻟﻟﻨﺴﺎء﴿رﻮاﻩأﺣﻤﺪ﴾
“khitan itu disunnahkan bagi kaum laki-laki dan dimuliakan bagi kaum perempuan” (H.R. Ahmad)
Adapun ulama yang menghukumi khitan wajib adalah al-Sya’bi, Rabi’ah, al-Auza’I, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan lain sebagainya. Hal ini diadasrakan pada dalil-dalil berikut:
إذااﻟﺘﻘﻰاﻟﺨﺘﻨﺎن ﻓﻘﺪوﺟﺐاﻟﻐﺴﻞ﴿رواﻩاﻟﻨﺴﺎﺋﻰواﻟﺗﺮﻣﺬى واﺣﻤﺪ﴾
 “jika dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) telah bertemu, maka wajiblah mandi” (H.R. An-Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad)
Dalam hadits tersebut menyebutkan dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki dan perempuan yang  dikhitan. Hal ini menunjukan secara otomatis khitan wanita hukumnya wajib.
Adapula hadits lainnya dalam riwayat Harb di dalam Masailnya dari Az-Zuhri, Rasulullah bersabda :
ﻣﻦأﺳﻠﻢﻓﻠﻴﺨﺘﺘﻦوانﻛﺎنﻛﺒﻴﺮا
“Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa”
B.    Cara Pelaksanaan Khitan bagi Wanita
Terdapat empat cara pelaksanaan khitan bagi wanita yang dilakukan dalam masyarakat, yaitu :
1.    Memotong sedikit kulit(selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris).Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di balik klitoris(disebut smegma), ini akan membuat wanita tidak frigid dan mencapai orgasme ketika berhubungan seks dengan suami
2.    Menghilangkan sebagian kecil dari klitoris jika memang klitorisnya terlalu besar dan menonjol, dengan tujuan mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi suami
Seperti hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi :
“Karena khitan lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami. Khitan juga memperindah wajah dan lebih memuliakan suami”
3.    Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan (labia minora) yang disebut infibulations. Hal ini dilarang dalam islam karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laki-laki.
4.    Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan(labia minora) begitu juga sepasangbibir kemaluan luar (labium mayora) yang disebut dengan clitoridectomy, dan ini dilarang dalam Islam.
Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan mendatangkan mudharat dan kebiasaan buruk, kekerasan terhadap wanita. namun sebenarnya bukan khitannya yang mendatangkan mudharat tetapi karena berlebih-lebihan ketika melakukan khitan, misalnya klitorisnya dihilangkan semua atau kedua bibir kemaluan dihilangkan sehingga kedua bibir kemaluan tersebut merapat sehingga menyebabkan penyumbatan dank arena khitan dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya atau dengan alat medis yang tidak seteril yang menyebabkan infeksi.
C.    Manfaat Khitan
Hikmah yang terkandung dari pelaksanaan khitan adalah :
1.    Khitan merupakan pangkal fitrah, syi’ar Islam dan syari’at
2.    Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad-Din yang disyari’atkan Allah SWT.
3.    Khitan itu membedakan kaum muslimin dari pengikut agama lain
4.    Prepotium yang dihilangkan adalah tempat najis dan kotoran. Sebagaimana kita ketahui setan menyukai najis dan kotoran
Adapula hikmah khitan bagi kesehatan yaitu :
1.    Khitan mencegah terjadinya radang dan penyakit infeksi menular seksual, bahkan dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS
2.    Khitan dapat membendung gairang seksual yang tinggi yang mengarah kepada free sex
3.    Khitan dapat meminimalkan ejakulasi dini dan lebih memuaskan
4.    Khitan melindungi istri. Istri yang bersuamikan laki-laki berkhitan relative lebih aman terjangkit kanker leher rahim.
Berikut sebagian manfaat khitan bagi perempuan :
1.    Meminimalkan infeksi yang terjadi karena penumpukan mikroba dibawah klitoris
2.    Khitan bermanfaat bagi perempuan yang kelak menjadi istri dan bagi suaminya di daerah yang beriklim panas . karena biasanya, perempuan di daerah panas memiliki klitoris yang terus membesar dan itu jelas meningkatkan gairah seksualnya ketika bersentuhan dengan pakaian. Terkadang pertumbuhan klitoris sangat cepat sehingga perempuan tidak dapat disetubuhi.
Sebenarnya, manfaat khitan bagi laki-laki juga berlaku bagi perempuan.
Dr. Shabri al-Qabani, di dalam bukunya Hayatun al-Jinsiyah (Kehidupan seksual kita) mengatakan khitan mempunyai beberapa dampak hygiene, diantaranya:
1.    Dengan terkelupas kuluf (kulit ulu zakar) berarti seseorang akan selamat dari peluh berminyak dan sisa kencing yang mengandung lemak dan kotor. Sisa tersebut tentu bias mengakibatkan gangguan kencing dan pembusukan
2.    Dengan dipotongnya kuluf, berarti seseorang akan selamat dari bahaya terganggunya hasafat ketika mengembang
3.    Khitan dapat mengurangi kemungkinan terjangkit penyakit kanker. Kenyataan ini membuktikan bahwa kanker banyak terjangkit pada orang-orang yang kulufnya sempit dan jarang didapat pada bangsa-bangsa yang berpegang, bahwa khitan itu wajib
4.    Jika segera mengkhitan anak, memungkinkan untuk menghindarkan anak dari ngompol.










KESIMPULAN
    Problematika tentang menghukumi rokok menimbulkan banyak polemik. Antara ulama yang menghalalkan maupun yang mengharamkan. Ulama yang menghalalkan berpendapat rokok itu tidak mengandung najis. Sedangkan ulama yang mengharamkan berpendapat berpendapat bahwa rokok termasuk dalam perbuatan isyraf dan dapat mengganggu bagi kesehatan. Penerapan hukum di Indonesia cenderung memakruhkan, dikarenakan rokok mempunyai pengaruh sosial yang tinggi.  Banyak orang yang menggantung pekerjaannya pada perusahaan rokok. Apabila pabrik rokok tersebut ditutup akan menimbulkan protes secara besar-besaran. Oleh karena itu, hukum rokok tersebut dihukumi makruh.
    Hukum kopi yaitu mubah(diperbolehkan) selama masih dalam kadar yang wajar dan tidak mengganggu kesehatan. Pembahasan tentang kopi luwak, pada dasarnya kopi luwak itu yaitu kopi yang keluar bersama dengan kotoran hewan luwak. Maka hukum kopi luwak itu halal dengan syarat disucikan terlebih dahulu. Karena luwak termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Maka dapat disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan termasuk di dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak najis.  Jika kotoran luwak tidak najis, tentunya biji kopi tersebut menjadi halal dengan sendirinya.
Khitan pada wanita itu pada dasarnya diperbolehkan. Jika dilakukan oleh ahlinya dan sesuai dengan prosedurnya. Khitan juga dapat dihukumi wajib bagi wanita yang mempunyai klitoris yang besar dan menggangu aktivitas sehari-hari dan membuatnya tidak tenang karena sering terkena rangsang.

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Nazar.  1994. Problematika Pelaksanaan Fiqih Islam. Jakarta : PT Raja Gravindo Persada.
Hasan, Muhammad Ali. 1995. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasbiyallah. 2009. Masail Fiqhiyah. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia.
Jampes, Ikhsan. 2009. Hukum Rokok dan Kopi. Yogyakarta : Pustaka Pesantren

No comments:

Post a Comment